Pembunuh Ka Ops Brigade PP Persis Divonis Tujuh Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Asep Maftuh, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), R Prawoto .

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana, mengatakan, Asep Maftuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung Ungkap Tak Berikan Izin Juga Untuk Konser D'Masiv

“Menjatuhkan pidana menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara,” ujar Wasdi, di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Kamis (23/8/2018).

Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut Asep Maftuh agar dihukum 6,6 tahun penjara, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ancang-ancang 14,9 Juta Pemudik ke Jabar, Ratusan Posko Disiapkan

Wasdi mengungkapkan, selama persidangan terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak tuntutan Jaksa karena tidak sesuai karena tidak visum sebagai bukti penganiayaan terhadap korban.

“Dari uraian fakta-fakta persidangan, tidak menunjukkan kesimpulan yang harus meringankan konsekuensi hukum bagi terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga Prawoto kehilangan anggota keluarga untuk selama-lamanya.

Baca Juga:  Galadinner Pasis, Perwira Negara Sahabat Digelar di Pendopo Bandung

“Terdakwa kami nilai tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Wasdi.

Usai putusan dibacakan, Asep Maftuh langsung digiring pihak kepolisian keluar dari ruang persidangan. Sementara, di luar ruang sidang, ratusan anggota Persis melakukan aksi sembari menanti hasil putusan Majelis Hakim terhadap Asep Maftuh. (Rnu)

Jabarnews | Berita Jawa Barat