Bawaslu Subang Lantik 7 Anggota Panwascam

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menetapkan sekaligus melantik 7 anggota Panwascam Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketujuh anggota Panwascam tersebut, yaitu Abdullah (Binong), Sutarjo, dan Rian Sigit (Pabuaran), Zakarya (Serangpanjang), Ade Satpam dan Saepurokhman (Blanakan).

“Ketujuh orang anggota Panwascam yang dilantik itu melalui proses PAW, karena 4 orang masuk di Bawaslu, 2 mengundurkan diri, dan 1 orang lagi diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan, Sabtu (29/9/2018).

Baca Juga:  Ini Ajakan Anies Baswedan kepada Para Wartawan

Sebelum pelantikan, kata Parrahutan, dilakukan pengambilan sumpah dan penandatanganan fakta integritas oleh ketujuh anggota Panwascam.

“Ada 10 poin penting yang menjadi pegangan dan landasan seluruh anggota Panwascam, di antaranya solid di internal Panwascam, sehingga menjalankan tugas pengawasan partisipatif, bisa sesuai dengan harapan dan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” terangnya

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS di Cianjur Meningkat, Pemerintah Diminta Pemkab Beri Pendampingan Maksimal bagi ODHA

Dia juga berharap anggota Panwascam yang baru dilantik bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya serta menyesuaikan diri dengan kerja pengawasan Pilkada yang sekarang sudah memasuki tahap kampanye.

Baca Juga:  Ikatan Pelajar Persis Konsisten Tingkatkan Kualitas Pengkaderan

Kepada anggota Panwascam yang telah diberhentikan, Panwaslu Kabupaten Subang memberikan apresiasi, ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya atas pengabdian yang sudah diberikan dalam menjalankan tugas. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat