Ratna Sarumpaet Diamankan Di Bandara Soekarno-Hatta

JABARNEWS | JAKARTA – Dilaporkan tersandung dugaan kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet diamankan setelah polisi mendapat informasi Ratna tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna Sarumpaet. Tapi Argo belum menjelaskan kronologis Ratna diamankan.

Baca Juga:  Mengenang Legenda Persib Redouane Barkaoui Sang Penari Jaipong

“Tunggu saja di Krimum (Polda Metro),” sebutnya dikutip detik.com.

Argo sebelumnya mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan. Penyelidikan kasus hoax Ratna Sarumpaet dipastikan polisi berlanjut.

“Untuk kasus Bu Ratna ada 4 laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:  DPRD Jabar Usul Situ Rawa Binong Jadi Ikon Kabupaten Bekasi

Ratna Sarumpaet mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan.

Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Juga:  Pembangunan Wisata Pantai Beting Bekasi Terkendala Nomenklatur

Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat