Bawaslu Purwakarta: Silahkan Ajukan Gugatan Jika Calegnya Dicoret

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pintu Bawaslu Kabupaten Purwakarta terbuka bagi Parpol yang calegnya dicoret KPU untuk melakukan gugatan sengketa pemilu.

“Ada (ruang penyelesaian sengketa di Bawaslu),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin, Kamis (18/10/2018).

Maksimal tiga hari kerja pasca putusan KPU dikeluarkan, parpol bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Caranya, dengan mengisi formulir gugatan sengketa. Tidak lupa, pemohon juga harus melampirkan SK DCT KPU sebagai objek sengketanya.

Baca Juga:  TMMD Ke 113, Kolaborasi Pemkab dan Kodim 0619 dalam Membangun Purwakarta

“Datang saja ke kantor. Isi formulir,” ucap Ujang.

Melalui sidang sengketa di Bawaslu, pemohon berkesempatan masuk kembali dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Hal ini terjadi jika Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. Namun juga bisa sebaliknya, ditolak.

Baca Juga:  Bikin Konten di Kebun Bunga Pematangsiantar, YouTuber Ini Ditikam Pengamen

Diketahui, KPU Purwakarta melalui surat bernomor : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/X/2018 tentang Perubahan SK nomor 77/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT DPRD Purwakarta Pemilu 2019 resmi mencoret dua orang caleg dari PKB dan Berkarya. Keduanya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran tidak melampirkan surat keterangan bebas dari lapas dan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik melalui media massa. (Gin)

Baca Juga:  Pasca Gempa Sumedang, Bey Machmudin Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

Jabar News | Berita Jawa Barat