Lima Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polresta Cirebon

JABARNEWS I CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, pelaku curat pertama berinisial AS (26), pelaku mencuri sepeda motor di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumahnya,” katanya, Rabu (03/12/2020).

Baca Juga:  Pengamat: Pemerintah Pusat Jangan Campuri Kewenangan Daerah

Ia mengatakan, pelaku lainnya merupakan komplotan yang masing-masing berinisial U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon pada Senin (2/11/2020) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial U merupakan eksekutor dan sempat membawa kabur sepeda motor korban ke Ciamis. Syahduddi menyampaikan, U merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng.

Baca Juga:  Awas, Lampung Diguncang Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo

“Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan,” katanya.

Selain itu, pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial SH (28). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, dan lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada saat rumah korban dalam kondisi kosong,” katanya.

Baca Juga:  Jika Maju di Pilgub Jabar 2024, Dua Sosok Ini Bakal Jadi yang Terkuat

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Penulis: Abdul Rohman