Daerah

Uang Palsu Beredar Di Majalengka, Polisi Amankan Tiga Pelaku

×

Uang Palsu Beredar Di Majalengka, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu, beredar di wilayah Ligung dan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Untuk itu, masyarakat Kota Angin diharapkan melaporkan sejak dini kepada pihak aparat terdekat, jika menemukan transaksi mencurigakan.

Berdasarkan penyelidikan, uang palsu tersebut sengaja diedarkan dengan modus membelanjakan kepada para pedagang tradisional, yang nantinya diperoleh keuntungan dengan kembalian uang asli.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar terus berhati-hati dan waspada. Sasaran para pelaku adalah pasar tradisional yang tidak mempunyai alat pendeteksi uang palsu.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Rabu 23 Maret 2022

“Untuk kasus penyebaran uang palsu ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku di tempat berbeda. Satu ditangkap di Ligung berinisial BS, satu ditangkap di Subang berinisial GS, dan satunya IRT ditangkap di Pasar Maja‎ SM,” ungkapnya, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:  LSM Pemuda Cianjur Serukan Aksi Damai Tanpa Anarkis

Kasat Reskrim menambahkan, barang-bukti uang palsu yang diamankan‎ yakni 12 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 32 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, dan di tangan seorang ibu rumah tangga terungkap ada 7 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

“Modus ketiganya yakni sengaja membelanjakan uang itu kepada para pedagang di pasar tradisional. Setelah itu mereka akan mendapatkan uang kembalian yang asli,” ungkapnya.

Baca Juga:  Asyik Nongkrong, Pemuda di Sukabumi Dibacok Orang Tak Dikenal

Ditambahkannya, cukup banyaknya edaran uang palsu, itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Laporan itu kemudian diobservasi di dua lokasi yakni di Kecamatan Ligung dan Maja. Setelah mendapatkan banyak bukti dan tertangkap basah, pelaku akhirnya ditangkap,” pungkasnya.

Tiga pelaku tersebut dijerat Pasal 26 dan Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan