Suap Kalapas Sukamiskin Bandung, KPK Panggil Adik Ratu Atut Chosiyah

JABARNEWS | JAKARTA – Dua terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan keduanya terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, dikutip tribunnews.com, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:  Kedekatan Prajurit TNI dengan Anak-anak di Lokasi TMMD

Pemeriksaan terhadap dua narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu untuk mendalami dugaan pemberian suap lain yang diterima Wahid Husen.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian-pemberian lain yang diterima oleh tersangka WH,” ujar Yayuk.

Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), 21 Juli 2018, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing.

Baca Juga:  Begini Cara Membersihkan Jok Mobil Dari Bahan Kulit

Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah. Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit.

Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.

Baca Juga:  Polda Jabar Tak Akan Segan Ambil Langkah Hukum Bagi Provokator Vaksinasi

Dia diduga menerima uang Rp 279 juta dan 1.410 dolar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra dan Andri Rahmat yang juga salah satu narapidana kasus pidana hukum. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat