Dua Desa Di Subang Dapat Penghargaan Desa Sadar Hukum Dari Kemenkum HAM

JABARNEWS | SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mendapatkan apresiasi penghargaan dari Pemerintah Pusat dalam bidang hukum dan HAM melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Plt. Bupati Subang, H Ating Rusnatim, menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM RI berupa penghargaan Desa Sadar Hukum.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Pemberian Penghargaan serta Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, di Gedung Sate Bandung, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:  Berikut Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Seluruh Daerah Di Jawa Barat

Penghargaan diberikan atas pembinaan dan pengarahan Plt. Bupati Subang dan peran serta masyarakat desa dalam bentuk kesadaran dan kepedulian akan hukum di Kabupaten Subang.

Adapun penghargaan tersebut diterima Desa Lengkong dan Desa Kalijati Timur, Kabupaten Subang sebagai Desa Sadar Hukum Tahun 2018.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Masih 'Pikir-pikir' Beri Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana

Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, mengapresiasi peran masyarakat akan kesadaran dan kepedulian terhadap hukum.

“Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H. Laoly ini adalah apresiasi Pemerintah Pusat terhadap masyarakat Subang. Mari pertahankan dan tingkatkan lebih lagi,” ucap Ating, Jumat (26/10/2018)

Kepada 2 desa yang dinobatkan menjadi Desa Sadar Hukum, Ating meminta agar dapat mempertahankannya bahkan dapat ditingkatkan.

Baca Juga:  Kecewa! Eksekusi Lahan di Ciwareng Purwakarta Diwarnai Pembakaran

“Selamat, agar tahun depan bertambah kembali, sehingga Subang menjadi terdepan dalam hal Desa Sadar Hukum,” pintanya

Ating menambahkan, penetapan Desa Sadar Hukum terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi akses informasi 20%, implementasi 40%, keadilan 20%, dan dimensi demokrasi regulasi 20%. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat