Langgar Aturan, 3000 Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Tasikmalaya Dicopot

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Ribuan Alat Praga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ditertibkan Tim Gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:  Berbeda dengan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Tak Masalah Disebut Maneh: Saya Itu Sunda!

“Dari hasil penertiban gabungan kita hari ini, sebanyak 3000 APK, kita copot serta kita amankan. Ribuan APK ini kita copot karena melanggar aturan, seperti pemasangan di angkutan umum, pohon, dan tempat ibadah,” ungkap Ketua Bawaslu Kab Tasikmalaya, Dodi Djuanda,

Baca Juga:  Polisi Temukan Ladang Ganja di Garut, Helmi Budiman; Kami Kecolongan

Ditambahkannya, penertiban APK dilakukan serentak di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Dalam penertiban ini, juga diterjunkan Bawaslu tingkat kecamatan dan PPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Tegakkan Perda Cagar Budaya, DPRD Didukung Banyak Pihak

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zam Zamaludin, menyambut baik dilakukannya penertiban APK itu.

“Kita dorong agar penertiban APK dilakukan terus. Memang, penertiban APK harus dilakukan serentak,” katanya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat