Daerah

Langgar Aturan, 3000 Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Tasikmalaya Dicopot

×

Langgar Aturan, 3000 Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Tasikmalaya Dicopot

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Ribuan Alat Praga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ditertibkan Tim Gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:  Oknum Dosen di Tapanuli Utara Sodomi Mahasiswanya, Diancam Lima Tahun Penjara

“Dari hasil penertiban gabungan kita hari ini, sebanyak 3000 APK, kita copot serta kita amankan. Ribuan APK ini kita copot karena melanggar aturan, seperti pemasangan di angkutan umum, pohon, dan tempat ibadah,” ungkap Ketua Bawaslu Kab Tasikmalaya, Dodi Djuanda,

Baca Juga:  Pengangguran di Pangandaran Jadi yang Terendah di Jabar, Ini Datanya

Ditambahkannya, penertiban APK dilakukan serentak di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Dalam penertiban ini, juga diterjunkan Bawaslu tingkat kecamatan dan PPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Belasan Wanita Malam di Serdang Bedagai Terjaring Razia, Tujuh Positif Narkoba dan Lima Terinfeksi Penyakit Kelamin

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zam Zamaludin, menyambut baik dilakukannya penertiban APK itu.

“Kita dorong agar penertiban APK dilakukan terus. Memang, penertiban APK harus dilakukan serentak,” katanya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan