Kang Uu Ikut Diminta Keterangan Terkait Sunat Dana Hibah Tasik

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Bandung tanggal 10 desember 2018. Wakil gubernur Jabar, Rizhanul Ulum atau yang sering disebut Uu yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tasik, diminta andil mengungkap kasus bancakan dana hibah yang melibatkan 9 orang pejabat termasuk Sekda Tasik, Abdul Kodir.

Baca Juga:  Reaktivasi KA Banjar - Pangandaran, PT KAI Petakan Jalur

Pengacara terdakwa berharap kang Uu bisa dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam perkara bancakan ini. Pengacara menyebut Bupati merupakan salah satu pihak pengambil kebijakan.

Baca Juga:  PPP Final Usung Pasangan Yesi-Adly Di Pilkada Karawang, Begini Alasannya

Kasus sunat dana hibah ini ada dalam masa kepemimpinan Bupati Uu, jadi peran Uu di persidangan sangatlah diharapkan.

Jaksa menyebutkan pencairan dana hibah berdasar Perbup Tasik tahun 2017, seperti Perbup no.III th. 2016 tentang penjabaran APBD Kab Tasikmalaya, yang pada salah satu mata anggarannya terdapat pengalokasian anggaran untuk belanja hibah, mekanisme pengajuan permohonan hibah sesuai pasal 8 Perbup Tasik no.14. Dalam poinnya disebutkan permohonan pengajuan proposal ke Bupati. (*)

Baca Juga:  Hasto PDIP Sedih Ditinggal Jokowi, Ganjar Pranowo: Banteng Nggak Cengeng!

Jabarnews | Berita Jawa Barat