JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Bandung tanggal 10 desember 2018. Wakil gubernur Jabar, Rizhanul Ulum atau yang sering disebut Uu yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tasik, diminta andil mengungkap kasus bancakan dana hibah yang melibatkan 9 orang pejabat termasuk Sekda Tasik, Abdul Kodir.
Pengacara terdakwa berharap kang Uu bisa dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam perkara bancakan ini. Pengacara menyebut Bupati merupakan salah satu pihak pengambil kebijakan.
Kasus sunat dana hibah ini ada dalam masa kepemimpinan Bupati Uu, jadi peran Uu di persidangan sangatlah diharapkan.
Jaksa menyebutkan pencairan dana hibah berdasar Perbup Tasik tahun 2017, seperti Perbup no.III th. 2016 tentang penjabaran APBD Kab Tasikmalaya, yang pada salah satu mata anggarannya terdapat pengalokasian anggaran untuk belanja hibah, mekanisme pengajuan permohonan hibah sesuai pasal 8 Perbup Tasik no.14. Dalam poinnya disebutkan permohonan pengajuan proposal ke Bupati. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat