Daerah

Napi Korupsi Setor Iuran Saung Per Bulan, Eks Kalapas Sukamiskin Dapat Jatah Rp 10 Juta

×

Napi Korupsi Setor Iuran Saung Per Bulan, Eks Kalapas Sukamiskin Dapat Jatah Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, kerap memberikan uang kepada sejumlah petugas Lapas. Bahkan, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, mendapat jatah dari “iuran” napi per bulan hingga Rp. 10 juta.

Dalam sidang untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin , dengan agenda pemeriksaan saksi Andri Rahmat,di Pengadilan Tipikor Bandung,Rabu (12/12/2018), Jaksa KPK menampilkan bukti surat bertuliskan Daftar Pemasukan Iuran Saung.

Berikut daftarnya:

Baca Juga:  Virus Corona Merebak, Dinkes Ciamis Awasi Warga yang Pernah ke Luar Negeri

Pa Sanusi Rp 3 juta

Pa Umar Rp 3 juta

Pa Amran Rp 3 juta

Pa Fahmi Rp 3 juta

pa Mohan Rp 1,5 juta

Patrialis Rp 3 juta

Pa Carles Rp 2 juta

Pa Wk Rp 2,5 juta

Dengan total Rp 19,5 juta.

Jaksa Moch Takdir Suhan menanyakan pada Andri itu uang untuk apa.

“Itu iuran saung,” ujar Andri, dikutip tribunnews.com, Kamis (13/12/2018).

Tidak puas, jaksa kembali menanyakan peruntukannya.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Baru Bandung Sambut Baik Rencana Dibukanya Penerbangan Internasional di Husein Sastranegara

“Untuk THR (tunjangan hari raya) para petugas lapas dari level Kabid sampai ke bawah. Iurannya per bulan dikelola oleh saya,” ujar Andri

Lantas, jaksa menanyakan apakah uang itu termasuk untuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Andri mengatakan untuk Wahid menggunakan uang dari pos berbeda.

“Untuk Pak Wahid beda, disediakan khusus karena sewaktu-waktu minta. Pak Wahid pernah minta Rp 10 juta. Saat itu minta untuk keperluan menerima tamu,” ujar Andri.

Baca Juga:  Prostitusi Artis, Pemesan Vanessa Angel Seorang Pengusaha Surabaya

Saat dikonf‎irmasi ulang usai sidang, Jaksa Kresno Anti Wibowo, mengatakan, uang setoran itu dibayarkan sejumlah warga binaan Lapas Sukamiskin kasus korupsi.

“Jadi yang beri uang itu kan diberikan fasilitas memiliki saung, tapi konsekuensinya bayar iuran‎. Peruntukannya untuk pemeliharaan hingga pembayaran THR dari untuk petugas level tinggi hingga terendah,” ujar dia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan