Daerah

Nyanyian Tajam Sarjan! Setoran Rp11,4 Miliar ke Bupati Bekasi Adalah Fee Proyek

×

Nyanyian Tajam Sarjan! Setoran Rp11,4 Miliar ke Bupati Bekasi Adalah Fee Proyek

Sebarkan artikel ini
Nyanyian Tajam Sarjan! Setoran Rp11,4 Miliar ke Bupati Bekasi Adalah Fee Proyek
Terdakwa Sarjan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia membongkar sistem "fee di muka" yang lazim terjadi di lingkungan Pemkab Bekasi.

JABARNEWS | BANDUNG – Tabir gelap praktik lancung di Pemerintah Kabupaten Bekasi kian benderang. Terdakwa Sarjan akhirnya membedah skandal suap senilai Rp11,4 miliar yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026), Sarjan blak-blakan menyebut bahwa uang miliaran tersebut merupakan fee atau  “mahar” di muka. Ironisnya, dana fantastis itu diduga kuat mengalir untuk menambal hutang piutang politik sang bupati pasca-Pilkada.

Negosiasi di Rest Area dan Hutang Politik

Dibalik aliran dana tersebut, terungkap sebuah drama negosiasi yang sistematis. Sarjan menceritakan bahwa permintaan uang itu datang melalui ajudan Ade yang bernama Riza.

“Riza bilang, Pak Ade membutuhkan uang untuk membayar hutang Pilkada. Imbalannya, saya dijanjikan proyek pekerjaan di Pemda,” ungkap Sarjan di hadapan majelis hakim.

Komunikasi berlanjut melalui sambungan telepon hingga pertemuan empat mata di sebuah rest area tol. Dalam pertemuan tersebut, terjadi tawar-menawar yang cukup alot. Awalnya, bupati meminta Rp8 miliar. Namun secara mengejutkan, angka tersebut melonjak menjadi Rp10 miliar dalam sekejap.

Ijon Proyek: Bayar Dulu, Kerja Kemudian

Modus yang digunakan adalah sistem ijon yang sudah mengakar disana. Sarjan mengaku terpaksa menyetorkan uang secara bertahap sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total Rp11,4 miliar. Meskipun sudah menyetor dalam jumlah besar, realisasi proyek yang ia terima jauh dari harapan.

Baca Juga:  SAR Brimob Polda Jabar Cek Daerah Rawan Longsor di Cipanas Cianjur, Ini Hasilnya

“Ironisnya, dari total fee yang saya berikan tahun 2025, saya baru terima proyek senilai Rp18 miliar di APBD Perubahan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Tak berhenti di level bupati, Sarjan juga mengungkap gurita pungutan liar di tingkat dinas. Ia menyebut sejumlah kepala dinas (Kadis) tetap meminta jatah di muka. Beberapa nama yang terseret antara lain Henri Lincoln (Kadis Bina Marga), Benny Sugiarto (Cipta Karya), Nurchaidir (Perkimtan), hingga Imam Faturochman (Pendidikan).

Klaim Korban Sistem yang Bobrok

Sarjan membela diri dengan menyatakan bahwa tindakannya adalah buah dari keterpaksaan. Menurutnya, ekosistem birokrasi di Bekasi sudah terkontaminasi oleh praktik setoran ilegal yang sudah mendarah daging.

“Di Bekasi itu, kalau tidak ada uang, jangan harap bisa dapat proyek tanpa embel-embel fee. Sistemnya sudah seperti itu,” tegasnya.

Bahkan, saksi Henri Lincoln mengakui telah menerima uang dari Sarjan dalam sidang sebelumnya. Hal ini sempat  memicu reaksi keras dari Jaksa KPK. Jaksa menilai peran Henri sangat krusial dan secara moral Henri layak duduk sebagai terdakwa bersama Sarjan karena menerima dana ilegal secara aktif.

Baca Juga:  Waduh! Dana Desa Cibodas Senilai Rp324 Juta Hilang Dicuri

Taktik Uang Kas demi Menghapus Jejak

Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menanyai  Sarjan mengenai alasan penggunaan uang tunai dalam jumlah belasan miliar rupiah. Hakim mempertanyakan mengapa transaksi berisiko tersebut tidak dilakukan melalui sistem perbankan.

Sarjan menjawab dengan lugas bahwa penggunaan uang kas, tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan pihak penerima. “Kalau mereka minta transfer, pasti saya transfer. Tapi kalau saya inisiatif transfer, mereka (penerima) pasti takut akan jadi barang bukti. Makanya saya kasih uang kas,” tegas Sarjan.

Ia juga menegaskan posisinya yang cenderung pasif dalam pusaran suap ini. Sarjan mengaku awalnya dirinya adalah lawan politik Ade dalam Pilkada Bekasi 2024. Namun, ia diseret masuk ke lingkaran ini melalui perantara Yayat Sudrajat dan Sugiarto. “Saya hanya pasif karena saya awalnya lawan Ade. Sugiarto yang bilang kalau bupati ingin ketemu saya,” tambahnya.

Baca Juga:  13 Mobil Mewah Sitaan KPK Tersimpan di Cirebon, Terkait Anggota DPR

Pengakuan Jujur Menanti Vonis Ringan

Meskipun mengakui kesalahannya, kejujuran Sarjan di persidangan mendapat apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keterangan yang konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap membantu mengungkap konstruksi kasus ini secara utuh.

“Terima kasih terdakwa memberikan keterangan jujur. Kami menghargainya. Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa,” ujar Jaksa Ade Azhaeri.

Kini, nasib Sarjan berada di tangan majelis hakim. Di akhir sidang, ia berharap kejujurannya membuahkan tuntutan yang ringan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK.

Ringkasan Kasus: Gurita Suap Proyek Bekasi

  • Total Suap: Rp11,4 miliar diberikan secara bertahap (Desember 2024–2025).
  • Motif Utama: Diduga untuk melunasi hutang kampanye Pilkada Bupati Ade Kuswara.
  • Modus Operandi: Pembayaran fee di muka (ijon) dengan janji paket proyek APBD.
  • Pejabat Terlibat: Bupati Bekasi non-aktif dan empat Kepala Dinas (Bina Marga, Cipta Karya, Perkimtan, Pendidikan).
  • Realisasi Proyek: Terdakwa mengeluh hanya mendapat proyek Rp18 miliar meski sudah menyetor belasan miliar.
  • Agenda Berikutnya: Sidang pembacaan tuntutan pada 4 Mei 2026.