JABARNEWS | BANDUNG – Napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, kerap memberikan uang kepada sejumlah petugas Lapas. Bahkan, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, mendapat jatah dari “iuran” napi per bulan hingga Rp. 10 juta.
Dalam sidang untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin , dengan agenda pemeriksaan saksi Andri Rahmat,di Pengadilan Tipikor Bandung,Rabu (12/12/2018), Jaksa KPK menampilkan bukti surat bertuliskan Daftar Pemasukan Iuran Saung.
Berikut daftarnya:
Pa Sanusi Rp 3 juta
Pa Umar Rp 3 juta
Pa Amran Rp 3 juta
Pa Fahmi Rp 3 juta
pa Mohan Rp 1,5 juta
Patrialis Rp 3 juta
Pa Carles Rp 2 juta
Pa Wk Rp 2,5 juta
Dengan total Rp 19,5 juta.
Jaksa Moch Takdir Suhan menanyakan pada Andri itu uang untuk apa.
“Itu iuran saung,” ujar Andri, dikutip tribunnews.com, Kamis (13/12/2018).
Tidak puas, jaksa kembali menanyakan peruntukannya.
“Untuk THR (tunjangan hari raya) para petugas lapas dari level Kabid sampai ke bawah. Iurannya per bulan dikelola oleh saya,” ujar Andri
Lantas, jaksa menanyakan apakah uang itu termasuk untuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Andri mengatakan untuk Wahid menggunakan uang dari pos berbeda.
“Untuk Pak Wahid beda, disediakan khusus karena sewaktu-waktu minta. Pak Wahid pernah minta Rp 10 juta. Saat itu minta untuk keperluan menerima tamu,” ujar Andri.
Saat dikonfirmasi ulang usai sidang, Jaksa Kresno Anti Wibowo, mengatakan, uang setoran itu dibayarkan sejumlah warga binaan Lapas Sukamiskin kasus korupsi.
“Jadi yang beri uang itu kan diberikan fasilitas memiliki saung, tapi konsekuensinya bayar iuran. Peruntukannya untuk pemeliharaan hingga pembayaran THR dari untuk petugas level tinggi hingga terendah,” ujar dia. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat