Seorang Kakek Di Majalengka Gauli Dua Siswi TK

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua siswi Taman Kanak-kanak di sebuah wilayah di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dicabuli seorang kakek 59 tahun. Proses pencabulan itu sendiri dilakukan di tempat yang sama di sebuah rumah kosong. SH usia 5 tahun bahkan dicabuli hingga empat kali, sementara NN usia 6 tahun dicabuli hanya sekali.

‎Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan, modus pelaku melakukan proses pencabulan tersebut yakni dengan cara membuka celana korban. Lalu mengelus-elus bagian kemaluan korban secara bergantian.

Baca Juga:  Penerapan PPKM Darurat, Berpotensi Hilangkan Hak Kebutuhan Dasar Masyarakat

“Semuanya dilakukan di tempat yang sama, yakni di sebuah rumah kosong. Yang satu bahkan dicabuli hingga empat kali, sementara korban satunya hanya dicabuli sekali,” ungkapnya, dalam jumpa pers yang digelar‎ di Mapolres Majalengka, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:  NU Jabar Menunggu Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Bantuan Rp1 Triliun untuk Nahdlatul Ulama

Kapolres menambahkan, pelaku berinisial AS (59) ini melakukannya pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (31/12/2018). Di sebuah rumah kosong yang ada di wilayah Kecamatan Rajagaluh.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah CD, satu buah kaos dalam warna pink, satu kaos bergambar boneka dan satu celana jeans bergambar hello kitty.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Airlangga Hartarto Punya Dua Modal Penting Sebagai Presiden

“Untuk tersangka AS dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat