Nasional

Ahok Keluar Ahmad Dani Masuk

×

Ahok Keluar Ahmad Dani Masuk

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang beragendakan vonis terhadap Ahmad Dani, musisi sekaligus politisi, Senin (28/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan, Ahmad Dani terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Dia dituntut dengan hukuman tahanan 1,5 tahun.

Baca Juga:  Ada 35 Investor Global Soroti RUU Cipta Kerja, Bisa Ancam Hutan Tropis

Melalui akun twitternya Ahmad Dani kerap melontarkan cuitan berisi kritikan pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta saat, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga:  Rapat Pleno Bahasa DPS dengan KPU, Bawaslu Kota Depok Walk Out

Akhir Januari 2019 ini, Ahmad Dani dituntut menjalani awal hukumannya di sel tahanan dalam kasus ujaran kebencian. Sementara Ahok telah berakhir masa hukumannya setelah vonis kasus penistaan agama. (Dod)

Baca Juga:  Baheula, Sumedang Ku Wisatawan Dunya Disebat Itali Ti Beulah Wétan

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan