Nah Lho!…Ada HP di Dalam Tahanan

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas kelas II B Majalengka, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Majalengka, TNI, dan BNN menemukan ponsel yang diduga milik salah satu napi di kamar 12.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan Dari MUI dan BPOM

Penggunaan ponsel dalam tahanan tentunya merupakan pelanggaran. Napi tahanan dalam aturan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi dalam sel tahanan, guna mencegah kemungkinan-kemungkinan hal yang tidak diharapkan selama masa hukuman.

Baca Juga:  Melalui TMMD, TNI Ajak Warga Jaga NKRI

Pihak Lapas kiranya lebih waspada lagi dengan kemungkinan terjadinya hal serupa dimasa yang akan datang. Termasuk waspada terhadap dugaan adanya oknum yang memberikan fasilitas kepada napi. (Dod)

Baca Juga:  Pakai Sabu dan Ganja, Boris 'Preman Pensiun' Ditangkap di Lembang

Jabarnews | Berita Jawa Barat