Nah Lho!…Ada HP di Dalam Tahanan

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas kelas II B Majalengka, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Majalengka, TNI, dan BNN menemukan ponsel yang diduga milik salah satu napi di kamar 12.

Baca Juga:  Jelang Pileg 2019 Bawaslu Temukan 42 Dugaan Pelanggaran

Penggunaan ponsel dalam tahanan tentunya merupakan pelanggaran. Napi tahanan dalam aturan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi dalam sel tahanan, guna mencegah kemungkinan-kemungkinan hal yang tidak diharapkan selama masa hukuman.

Baca Juga:  Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Disita Polsek Plered

Pihak Lapas kiranya lebih waspada lagi dengan kemungkinan terjadinya hal serupa dimasa yang akan datang. Termasuk waspada terhadap dugaan adanya oknum yang memberikan fasilitas kepada napi. (Dod)

Baca Juga:  Masih di-Suspend, WNI Yang Mau Umroh Belum Boleh Terbang Langsung ke Arab

Jabarnews | Berita Jawa Barat