Jual Pil Trihexphedhil Seorang Pria di Majalengka Diamankan Petugas

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka ‎mengamankan seorang pria inisial BG (26) karena kedapatan memperjualbelikan Pil Trihexphedill secara ilegal.

BG ditangkap di wilayah Waringin Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka‎ pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Benarkah Makan Tahu dan Tempe Bisa Picu Asam Urat Kambuh?

“Barang bukti yang diamankan dari BG yaitu 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, 1 tas selempang warna hitam, 1 ponsel dan uang tunai Rp. 20.000 diduga hasil dari penjulan obat,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:  Menanam Hidroponik Solusi Bertani di Perkotaan

Penangkapan BG berawalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang menjualbelikan obat-obatan secara ilegal.

“Mendapatkan informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ahmad. (Rik)

Baca Juga:  Wali Kota Sukabumi Lakukan Penyisiran Di Pusat Keramaian

Jabar News | Berita Jawa Barat