Ragam

Tahun Ajaran Baru Jangan Ada Tes Calistung

×

Tahun Ajaran Baru Jangan Ada Tes Calistung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Untuk mencegah Sekolah Dasar/sederajat yang melakukan tes membaca dan berhitung pada saat penerimaan peserta didik baru, Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat tersebut berisi tentang larangan tes membaca dan berhitung (calistung) kepada Pemda dan Dinas Pendidikan untuk mengakhiri proses eksploitasi pada anak.

Baca Juga:  Enam Amalan yang Dianjurkan Saat Hari Raya Idul Adha

Larangan ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 69 ayat 5.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/ sederajat tidak didasarkan pada hasil tes, baik itu kemampuan membaca, berhitung atau lainnya.

Baca Juga:  Kegigihan Besarkan PPKS Respati, Prestasi Pun Diraih

Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan bahwa dalam pendidikan PAUD dan TK prinsipnya difokuskan kepada pendidikan karakter, seperti kejujuran, kemandirian, budaya, dan praktik moral lainnya yang disampaikan secara sederhana. (Dod)

Baca Juga:  DPRD Bandung dan Disnaker Gelar Pelatihan Kerja Wanita

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan