Daerah

Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

×

Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menghimbau agar para PNS bisa kembali lagi beraktifitas setelahnya libur panjang lebaran tanggal 10 Juni 2019.

Hal ini berdasarkan Ketetapan Presiden No 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 1 November 2022

Para PNS diharapkan untuk bisa disiplin dan bertanggung jawab dalam mematuhi keputusan tersebut, hingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan birokrasi dapat bekerja optimal.

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 19 Agustus 2023

PNS yang bolos pasca libur lebaran dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 yaitu tidak mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. (Dod)

Baca Juga:  Pos Indonesia Bangun Ekosistem Logistik Desa: Saat Mimpi Koperasi Menembus Pasar Tak Lagi Mustahil

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan