Waspada! PNS Bolos Setelah Libur Lebaran Akan Disanksi

JABARNEWS | KARIKATUR – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menghimbau agar para PNS bisa kembali lagi beraktifitas setelahnya libur panjang lebaran tanggal 10 Juni 2019.

Hal ini berdasarkan Ketetapan Presiden No 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup dan Kapolres Purwakarta Sidak Pasar

Para PNS diharapkan untuk bisa disiplin dan bertanggung jawab dalam mematuhi keputusan tersebut, hingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan birokrasi dapat bekerja optimal.

Baca Juga:  Ini Kronologi Sembilan Kuda Mati Terpanggang di Bogor

PNS yang bolos pasca libur lebaran dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 yaitu tidak mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. (Dod)

Baca Juga:  Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Jabar News | Berita Jawa Barat