Nasional

DPRD Jabar Matangkan Tiga Raperda Ajuan Pemprov Jabar

×

DPRD Jabar Matangkan Tiga Raperda Ajuan Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usai rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, Selasa (18/6/2019).

Tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Baca Juga:  Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Subianto Janji Beri 82,9 Juta Rakyat Makan Siang Gratis

Menurut Ridwan Kamil Pemdaprov Jawa Barat memiliki mimpi memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Hal itu diperlukan dalam rangka memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan.

Artinya, Pemdaprov Jawa Barat tengah berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus kualitas peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. “Salah satu janji Gubernur adalah mengurusi pesantren dengan lebih adil. Yaitu dengan hadirnya Perda (Peraturan Daerah) pendidikan keagamaan,” ucap Emil.

Baca Juga:  Ini Syarat Ojol Agar Bisa Melintasi Jalan Yang Ditutup di Kota Bandung

Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kata  Emil, sebagai upaya Pemdaprov Jawa Barat meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik.  

“Kemudian fasilitas layanan kesehatan belum maksimal kita tingkatkan. Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Pemkot Bandung Lulus Open Bidding Di Pemprov, Mang Oded: Alhamdulillah

Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan Pemdaprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dengan tujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana.

“Tanggal 24 Juni 2019, nanti dibacakan tanggapan Gubernur di Rapat Paripurna, Insyaallah lancar dan jadi Perda,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan