Penembak Brigadir J, Bharada E Resmi Mendapat Perlindungan Dari LPSK

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

“Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadi,” ucap Hasto kepada wartawan,