Daerah

Tentukan Prioritas Penggunaan DD, Dirjen PPMD gelar Rapat Rancangan Permendes

×

Tentukan Prioritas Penggunaan DD, Dirjen PPMD gelar Rapat Rancangan Permendes

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT, Taufik Madjid, didampingi Bibit Samad Riyanto selaku Kepala Satgas Dana Desa dan Direktur PMD Bapak M. Fachri melakukan rapat pembahasan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2020, di kantor Kementerian Desa, Kamis (20/6/2019).

Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT, Taufik Madjid mengatakan, rancangan Permendes ini bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi terkait penggunaan dana desa. Sedangkan bagi Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten sebagai acuan dalam fasilitasi dan pembinaan pengelolaan dana desa di tingkat bawah.

Baca Juga:  Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi Ubah Jam Sekolah Jadi Pukul 06.00

“Dan bagi desa, Permendes ini merupakan dasar acuan penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai dengan dana desa,” kata Dirjen PPMD, Taufik Madjid.

Taufik juga menekankan adanya sinergitas dan kerjasama Kementerian dan Lembaga dalam perumusan kebijakan yang masuk ke desa.

Bentuk sinergitas Kementerian/Lembaga dalam rancangan prioritas penggunaan dana desa misalnya; Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme pengalokasian dana desa.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 22 Mei 2022

“Sedangkan bagi Bappenas, bentuk sinergitas dapat dilakukan dengan penyusunan kebijakan sinergi pendamping pembangunan lintas sektor desa yang dikoordinasikan dengan Kementerian Desa, PDTT,” ujarnya.

Pada tahun 2017 lalu tambah Taufik, sinergitas beberapa Kementerian dalam penguatan kebijakan pernah dilakukan oleh Kementerian Desa bersama Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas, yang diputuskan melalui SKB keempat Kementerian tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Diharapkan, dalam penyusunan rancangan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini, dapat memberikan pijakan baru bagi desa di Indonesia dalam menentukan kegiatan prioritas yang berkualitas dan bermanfaat bagi kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat,” harapnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi Suplai Ayam Boneless di BUMD Bandung

Rapat tersebut juga dihadiri berbagai undangan lintas Kementerian/Lembaga ini, seperti dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu, Bappenas, Kemenko PMK, Kemenpar, Kemenkes, Kemendikbud, Kementan, Kementerian PUPR, Kemen KUKM, BNN, BPOM, BKKBN, BPPT, PPPA, KKP, dan KLHK. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan