Daerah

Nekat Keroyok Warga di Sadang, 14 Remaja Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

×

Nekat Keroyok Warga di Sadang, 14 Remaja Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pelaku pengeroyokan di Purwakarta pasal 170 KUHP di Sadang.
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tim Satreskrim Polres Purwakarta meringkus 14 remaja yang terlibat aksi brutal pengeroyokan terhadap dua orang warga di kawasan Sadang Purwakarta.

Para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video penganiayaan tersebut viral dan memicu keresahan publik di media sosial.

Baca Juga:  Angka DBD Naik, 5 Hal yang Harus Dilakukan

Aksi kekerasan ini mengakibatkan jatuhnya korban luka berat yang kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, membenarkan kejadian tersebut saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Purwakarta.

Baca Juga:  Jangan Asal Coret! Om Zein Ingatkan Bapperida Hargai Suara Masyarakat Purwakarta

“Kedua korban berinisial ZA (20) dan RS (19) mengalami luka akibat pengeroyokan,” kata AKBP Anom, Rabu (22/4/2026).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234