Nasional

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan

×

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Warga Ibukota Jakarta yang tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu ATap (Samsat) kini semakin dipermudah dengan dibukanya layanan pembayaran di kantor Kecamatan.

Hal ini dengan mulai dibukanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lima kantor kecamatan yang mewakili tiap wilayah kota oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga:  Impor dari China Distop, Harga Bawang Putih di Indramayu Meroket

“Layanan tersebut diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Kamis (25/7/2019).

Pihaknya kata Faisal menyediakan lokasi pembayaran PKB yang dekat dengan masyarakat seperti kantor kecamatan.

Adapun kantor kecamatan yang menyediakan layanan pembayaran PKB meliputi Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur) serta Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat).

Baca Juga:  DPR Ingin Cuti Wanita Melahirkan Jadi 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan

“Dalam layanan ini, wajib pajak tinggal membawa persyaratan seperti KTP, STNK dan BPKB asli dan foto copy,” ujarnya.

Layanan pembayaran PKB sendiri dibuka dari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00 WIB -15.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 WIB -12.00 WIB.

Baca Juga:  Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

Namun demikian layanan yang sediakan di kecamatan ini hanya layanan pembayaran PKB pada tahun berjalan saja. Selebihnya harus ke Samsat Induk sesuai dengan domisili. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan