Nasional

Duh.. Ada Bandar Judi Togel Online di Majalaya

×

Duh.. Ada Bandar Judi Togel Online di Majalaya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pria berinisial YR, warga Desa Majasetra, Kec Majalaya menjadi tersangka kasus dugaan judi toto gelap (togel) online dengan modus membuat akun di situs judi online.

YR berhasil diamankan Polres Bandung pada Mei 2019 lalu, dan dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Rabu (7/8). Namun sidang tersebut diundur atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, Wawan Witana.

Baca Juga:  Inilah Hasil 32 Sampel Swab Warga Ciamis Dengan PCR dari Labkesda Jabar

“Sidangnya ditunda karena saksi tidak hadir. Sidang dakwaan kemarin (Rabu) mengagendakan pembacaan dakwaan,” ujar Wawan.

Dalam berkas dakwaannya, YR dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Makjleb! Puan Maharani Sindir Calon Pemimpin yang Hanya Bermodal Ganteng

Untuk menjalankan bisnis judinya, YR mendepositokan sejumlah uang ke rekening yang tertera di situs itu.

Biasanya pemasang judi menghubungi YR via pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA) dengan memberi angka judi. Setelah itu, angka judi yang diberikan pemasang, oleh YR diposting di akun judi online miliknya.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Petir di Wilayah Jabar Ini

Jika angka judinya tembus, hadiah judi akan dikirimkan ke rekening YR. Kemudian oleh YR diserahkan ke pemasang angka taruhan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan