Nasional

Tok! Gugatan Caleg Nasdem Majalengka Ditolak MK

×

Tok! Gugatan Caleg Nasdem Majalengka Ditolak MK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang pembacaan putusan gugatan PHPU Dapil Majalengka 5, Jumat (9/8/2019). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan dari Caleg partai Nasdem Majalengka.

Hakim MK menilai permohonan yang diajukan oleh partai Nasdem Majalengka, dinilai kabur dan tidak jelas. Dengan demikian gugatan ditolak secara keseluruhan.

Baca Juga:  Penuhi Kuota CPNS, Pemerintah Godok Aturan Baru

Dengan selesainya sidang gugatan tersebut, maka pihak KPU Kabupaten Majalengka akan secepatnya menetapkan para caleg terpilih. Agus Syuhada, Ketua KPU Majalengka berterima kasih, kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya pemilu 2019 di Kabupaten Majalengka dengan tetap lancar dan kondusif.

Baca Juga:  Lion Air Jatuh, Ada 20 Pegawai Kementerian Keuangan Dan 4 Karyawan PT Timah Dalam Pesawat

Meskipun pelantikan anggota DPRD terpilih mengalami keterlambatan terkait adanya gugatan di MK. Agus berharap kepada caleg terpilih agar membawa perubahan yang baik untuk lima tahun kedepan. (Dod)

Baca Juga:  Hore, Sebentar Lagi Honorer K2 Bakal Jadi ASN

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan