Polres Purwakarta Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Pantura

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jaringan pengedar narkoba jenis ganja asal Pantura diringkus jajaran Polres Purwakarta. Penangkapan seorang pria berinisial AR (25) itu bermula dari penangkapan atas pria berinisial S (33) yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang pada Jumat (1/8/2019) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Perwira Urusan Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, tersangka S ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.

Baca Juga:  Pastikan Para Pemain Liga Indonesia Aman Covid-19, Ini Kata Kemenpora

“Saat ditangkap S kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram,” kata Tini kepada awak media saat ditemui di Polres Purwakarta, Kamis (22/8/2019).

Saat dimintai keterangan, lanjut Tini, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR (25).

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang,” kata Tini .

Baca Juga:  PA GMNI Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno: Ada Bahaya Mengintai!

Kemudian, tambah dia, pada Minggu (4/8/2019) dini hari, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes, Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

“Dari tangan AR diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan petugas,” kata Tini.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sambangi Rumah Petinggi Parpol, Mencari Asa untuk Maju Pilpres 2024?

Tertangkapnya S dan AR, kata Tini, menegaskan jika salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura.

“Untuk S dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat