Acungkan Jari Tengah Pada Polwan Oknum LSM Ini Mendekam di Bui

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejadian tak mengenakkan menimpa Polwan dari Polres Majalengka, pasalnya saat tengah melakukan pengamanan unjuk rasa (unras) di depan Hotel Fitra seorang pria berinisal AS (45) anggota LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka yang diduga melakukan penghinaan. Rabu (10/9/2019). Kejadian itu membuatnya berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Tangkap 13 Terduga Teroris di Tiga Daerah

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan saat itu korban Y sebagai anggota Polwan Polres Majalengka sedang melaksanakan tugas pengamanan unras di depan pintu masuk halaman Hotel Fitra Majalengka.

“Tersangka yang sedang melakukan orasi didepan Hotel Fitra kemudian mengucapkan kata yang tidak pantas sambil menunjuk memakai jari telunjuk tangan kanannya kearah Polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator,” kata Mariyono, Kamis (11/9/2019).

Baca Juga:  BIJB Lebih Luas Dibandingkan Bandara Di India

Pada waktu itu, imbuhnya, ada 10 personil Polwan yang bertugas akan tetapi tersangka AS langsung menunjuk Y sehingga merasa malu terhina dan tidak menerima atas penghinaan Tersangka.

Baca Juga:  Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi Sembilan Kali Tapi Gagal

“Korban melaporkan penghinaan tersebut dan tersangka AS dijerat dengan pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 (lima) tahun 4 (empat) Bulan penjara,” tandasnya. (Red)