Gedung Sate

Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah KONI

×

Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah KONI

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI, oleh KPK

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir dari laman Cnnindonesia.com, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Deklarasikan Hari Pencak Silat, Ridwan Kamil Dianugerahkan Sebagai Pendekar Jabar

Untuk diketahui, Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/219), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Baca Juga:  Soal Opsi Lockdown, Ridwan Kamil: Bukan Menakuti Masyarakat

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (Red)

Baca Juga:  Resmi Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Tidak Ada Istilah Dikorbankan

Tinggalkan Balasan