Polisi Amankan Pemuda Penjual Miras di Pantai Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan Zamzam Dinul Haz (21) warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran yang kedapatan menjual Miras di sekitaran Pantai Pangandaran.

Baca Juga:  PPDB Online di SMAN 1 Cianjur: Sistem Zonasi Perlu Dikaji Ulang

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menuturkan diamankannya Zamzam bermula adanya informasi dari masyarakat.

“Tadi malam anggota kami gelar giat operasi Antik di sepanjang Jalan Pamugaran Kabupaten Pangandaran. Dan satu orang kedapatan menjual barang haram,” katanya, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  Ratusan Ribu Wisatawan Kunjungi Tempat Wisata di Purwakarta, Bupati Bilang Begini

Petugas Sat Res Narkoba menggelar operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2019 dan menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pangandaran.

“Pedagang dan barang buktinya sebanyak 45 botol miras dari berbagai jenis telah kami amankan. Untuk proses hukum selanjutnya, barang bukti Miras itu akan dimusnahkan,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Objek Wisata Di Purwakarta Banyak Dilirik Investor