Polisi Amankan Pemuda Penjual Miras di Pantai Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan Zamzam Dinul Haz (21) warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran yang kedapatan menjual Miras di sekitaran Pantai Pangandaran.

Baca Juga:  Dr. Saddam Ismail Mengukap Manfaat Tersembunyi Makan Bawang Putih Mentah, Bisa Atasi Ini

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menuturkan diamankannya Zamzam bermula adanya informasi dari masyarakat.

“Tadi malam anggota kami gelar giat operasi Antik di sepanjang Jalan Pamugaran Kabupaten Pangandaran. Dan satu orang kedapatan menjual barang haram,” katanya, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  Berjalan di Rel, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas Tertabrak Kereta Api

Petugas Sat Res Narkoba menggelar operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2019 dan menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pangandaran.

“Pedagang dan barang buktinya sebanyak 45 botol miras dari berbagai jenis telah kami amankan. Untuk proses hukum selanjutnya, barang bukti Miras itu akan dimusnahkan,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Asosiasi HRD Karawang: Pelajar Terlibat Tawuran Akan Sulit Diterima Kerja