Pelaku Perobek Al-Quran di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Kota Tasikmalaya telah menangkap seorang pelaku perobekan Alquran berinisial EN (33) warga Cigeureung, Kota Tasikmalaya.

“Penangkapan terduga pelaku berawal dari sebuah informasi masyarakat yang telah menemukan lembaran Al Quran yang berserekan di sekitar Jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kota Tasikmalaya, Jumat Siang (20/12/2019).

Baca Juga:  Sesuai Data BPS, Penduduk Miskin Ekstrem di Karawang Ada 100 Ribu Jiwa Lebih

Berawal dari laporan tersebut, Polres Kota Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan dan mencari dan mengumpulkan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari keterangan saksi Satpam yang mengatakan bahwa pada hari Minggu sebelumnya sempat melihat Al Quran yang masih utuh di rumah kosong yang sering ditinggali oleh pelaku,” kata Dadang.

Dari keterangan saksi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke tempat rumah terduga pelaku. Di sana ditemukan Al Quran yang sebelumnya masih utuh sudah banyak potongan yang berserekan di tempat tidur pelaku. Potongan Al Quran sama persis dengan potongan yang ditemukan berserakan di jalan.

Baca Juga:  Akhir November 2020, MUI Akan Gelar Munas Secara Daring

“Pelaku mengaku telah membuang sobekan Al Quran pada Hari Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB lalu,” jelas Dadang.

Dengan alat bukti tersebut petugas telah menetapkan EN sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 Huruf (a) KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Fenomena La Nina, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Hal Ini

Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 3 plastik kresek sobekan Al Quran yang berserekan di jalan.

“Untuk motif pelaku sejauh ini masih kita dalami, namun jika dilihat latar belakang tersangka dan keterangan keluarganya, tersangka ini memiliki persoalan kejiwaan sejak tahun 2008,” ucap Dadang. (CR1)