Polsek Tanjung Morawa Deli Serdang Ringkus Juru Tulis Judi Togel

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus tersangka juru tulis (jurtul) judi togel, IS (47) warga jalan Banda Labuhan, Dusun 6, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (14/1/2020) malam.

Baca Juga:  Ratusan Karyawan Asri Group, Deklarasikan Dukungan Pencalonan H. Rustandie

“Tersangka jurtul judi togel diringkus dari dalam warung Depi sekitar jalan Bandar Labuhan,” kata Ilham Harahap, Kapolsek Tanjung Morawa AKP pada jabarnews.com, Rabu (15/1/2020) sore.

Ia menjelaskan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari warga diwarung kopi sering mangkal seorang jurtul. Atas informasi personil langsung turun kelokasi untuk melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Sebanyak 42 Atlet Inkanas Kabupaten Purwakarta Siap Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora 2022

“Tersangka mengaku baru beberapa hari menjadi jurtul judi togel,” ucapnya.

Menurut Kapolsek, dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kertas berisi nomor tebakan judi togel, 1 buku tulis berisi nomor tebakan judi togel, 1 pulpen, 1 smartphone dan uang Rp 268 ribu.

Baca Juga:  Korupsi Dana AUPT, Kelompok Tani di Serdang Bedagai Jadi Tersangka

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk diproses secara hukum,” bilang AKP Ilham Harahap. (CR3)