JABARNEWS | BANDUNG – Pembangunan kantor baru Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sampai saat ini belum beres. Mangkraknya pembangunan tersebut diduga tender PT Luxindo Putra Mandiri (LPM) memiliki masalah.
Dari data yang diterima, PT LPM juga pemegang tender pembangunan Taman Gedung Sate, Taman Saparua, dan lain-lain.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jabar, Ika Mardiah mengatakan, proses tender berawal dari adanya surat pengajuan dari perangkat daerah kepada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kemudian perangkat daerah harus sudah mengumumkan pada perencanaan di web sirup.lkpp.go.id.
“Kemudian Pelaksana Program Kerja (PPK) mengcreate paketnya di web Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Setelah itu, kami memberikan surat perintah membentuk (kelompok kerja) Pokja,” kata Ika saat ditemui wartawan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, Jalan PH Mustofa No 22, Kota Bandung, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, apabila penyedia jasa proyek layak, bisa langsung dilaksanakan pembangunan. Namun, melihat PT LPM yang kurang disiplin dalam pembangunan kantor Disnakertrans Jabar, memang itu layak untuk dihentikan (blacklist).
“Jika Kadis Disnakertrans Jabar mengusulkan blacklist, maka ya sudah blacklist saja. Maka itu akan masuk masa penangguhan perusahaan selama dua tahun,” tegasnya
Ika menambahkan, setelah masa penangguhan selama dua tahun, perusahan tersebut bisa kembali mengajukan tender kepada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (RNU)