Nasional

Tunggu Pembeli, Juru Tulis Togel Diringkus Polsek Firdaus

×

Tunggu Pembeli, Juru Tulis Togel Diringkus Polsek Firdaus

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Binsar Panjaitan (61) warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten serdang bedagai harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus judi togel pada Selasa(11/02/2020) malam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat diterima polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Ingin Beli Jersey Baru Timnas Indonesia? Siapkan Uang Segini dan Cek Harganya Disini

“Tersangka ditangkap di parter tuak saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Dikatakan AKBP Robin, saat diintrogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagi jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

Baca Juga:  Bupati Subang Terima Penghargaan Pasar Revitalisasi Terbaik dari Presiden Jokowi

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan anggka, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka dan uang tunai Rp.27 ribu.

Baca Juga:  Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Siapkan 2.400 Tempat Tidur

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai. (ptr)

Tinggalkan Balasan