Durjana, Aksi Sembunyi Komplotan Curi Emas Akhirnya Diringkus Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Umar Rasid (27), Bayu Afandi (35) dan Wicahyo (22) ketiganya warga Jalan Tirtadeli, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Polsek Tanjung Morawa dari tempat persembunyiannya, Sabtu (7/3/2020).

Para pelaku ditangkap polisi dalam kasus pencurian dalam rumah milik Fatriani Lili Siregar di Jalan Tirta Deli Perumahan alam hijau Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/2/2020) malam.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho pada jabarnews.com mengatakan, para pelaku ditangkap atas kasus pencurian barang milik korban Fatriani berupa kalung emas 16,21 gram, anting emas 3,8 gram dan 1 unit DVD Player.

“Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian,” katanya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan kawanan pencuri iberhasil masuk setelah merusak pintu kemudian mengambil barang milik korban berupa DVD player dan emas. Mengetahui rumahnya dibobol maling korban langsung buat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.

“Pelaku sempat kabur namun akhirnya berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda,” ucap Iptu Masfan.

Dikatakannya, para tersangka sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dalam proses pemeriksaan apakah para pelaku pernah melakukan perbuatan pencurian ditempat lain.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” ungkap Iptu Masfan. (ptr)