Camat di Purwakarta Minta Bank Emok Disetop di Tengah Pandemi Corona

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ditengah merebaknya wabah Covid-19 atau yg dikenal dengan virus Corona serta pemberlakuan physical distancing oleh pemerintah, Bank Emok masih melakukan aktivitas penagihan terhadap warga miskin yang terjerat utang, serta banyaknya keluhan dari warga. Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi.

Melihat hal tersebut Adang Syarif Hidayat, Camat Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa setempat untuk mengintruksikan pihak pinjaman mikro atau bank emok agar memberhentikan sementara segala bentuk kegiatan selam pandemi Covid-19 ini.

Isi surat edaran yang ditandatangani oleh Camat Sukasari pada Rabu, 1 April 2020 itu, sejumlah kepala desa diminta memanggil setiap ketua atau koodinator bank emok untuk memberhentikan sementara penagihan terhadap masyarakat yang memiliki angsuran.

Baca Juga:  Kabar Duka, Warga Karawang Meninggal Karena Positif Covid-19

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Camat Sukasari, Adang Syarif Hidayat, mengatakan, keputusan tersebut atas hasil kesepakatan sejumlah kepala desa yang ada di wilayahnya dan sejumlah keluhan dari masyarakat.

“Iya itu atas permintaan beberapa kepala desa. Di beberapa desa masih ada kumpul-kumpul masyarakat, saat di tanya ada kaitan dengan bank emok, terus kita mengacu ke situasi pada saat ini, maka untuk sementara urusan bank emok kegiatan nya di hentikan sementara di karenakan penyebaran Covid 19,” kata Adang. Pada Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:  Megawati Sayangkan Pensiun Peneliti Di Indonesia Dipercepat

Adang menyebut, pihaknya akan memberbolehkan kembali pihak bank emok untuk melakukan penagihan angsuran terhadap masyarakat jika kondisi sudah kembali normal.

“Kondisi masyarakat pada saat ini sangat repot untuk pembayaran ke bank emok tersebut, Insya Allah kalau kondisi sudah normal lagi bisa berjalan kembali,” ujarnya.

Tapi kalau Bank Emok dan Bank Keliling (Renternir) masih melakukan penagihan, diungkapkannya, bisa menjadikan indikator penyebaran virus corona dan itu harus segera diantisipasi jangan sampai hal itu terjadi.

Baca Juga:  New Normal Life: Narasi Sesat Ala Kapitalisme

“Aktivitas bank emok bisa menjadi indikator penyebaran virus corona, mengingat dilakukan dengan melibatkan berkumpul orang banyak. Sedangkan renternir saat melakukan penagihan dari rumah ke rumah,” jelasnya.

Harusnya kata adang, para petugas Bank Emok ini bersikap bijak, jangan membebani masyarakat dalam kondisi seperti ini dan mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Saat disinggung soalna sanksi, Adang menyebut, tak ada sanksi jika bank Emok masih melakukan aktivitasnya.

“Kalau sanksi kita tidak ada, kewenangan paling di bubarkan aja,” singkatnya. (Gin)