Pemprov Jabar Perketat Pengawasan WNA

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat perketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dengan membuka hotline khusus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

“Sudah kami lakukan (pengawasan) lewat Dinas Tenaga Kerja. Jadi dinas tenaga kerja saya perintahkan untuk membuka hotline khusus kepada karyawan-karyawan yang memiliki kolega warga negara asing dan juga bosnya yang orang asing,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Jum’at (3/4/2020).

Baca Juga:  Maraknya Kicauan Politisi...

Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut, pihaknya telah mendapat laporan bahwa ada bos berstatus WNA yang datang ke Jabar tidak mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 yakni dikarantina sebelum melakukan pekerjaan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Awal Juni 2020 di Bandung dan Sekitarnya

“Ini ada laporan kalau bos dari orang asing ini datang tidak melakukan karantina dan langsung bekerja,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Emil, saat ini pihaknya sedang mengawasi sekitar 9000 WNA. Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa setiap WNA yang baru datang wajib dikarantina statusnya Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Purwakarta Positif Covid-19 Saat Rapat di Bandung, Ini Respon GTPP Jabar

“Sekitar 9000-an jumlah WNA yang harus diawasi itu kita lakukan, khusunya wajib karantina ini kepada WNA yang baru datang dari negara asing. Karena semua yg traveling statusnya ODP,” tutupnya. (Rnu)