Ini Cara Ubah Identitas Warna Cat Kendaraan pada STNK dan BPKB

JABARNEWS | JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor, baik motor dan mobil, wajib melaporkan perubahan warna cat kendaraannya yang dimodifikasi atau sengaja diganti warna lain agar tidak melanggar hukum.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64. Pada butir tersebut, registrasi identitas kendaraan wajib dilakukan, termasuk terkait perubahan identitas kendaraan dan pemilik.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, mengatakan kesesuaian identitas kendaraan yang beroperasi di jalan ditunjukkan pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca Juga:  Kubu Bamseot dan Airlangga Saling Klaim Dapat Dukungan 400 DPD

“STNK itu sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor supaya layak beroperasi di jalan. Diterbitkan polisi dan berisi identitas pemilik, kendaraan, masa berlaku, dan pengesahan. Kalau tidak sesuai bisa ditilang,” kata Martinus dilansir dari laman Kumparan.com.

Usai melakukan perubahan warna cat kendaraan, lanjut Martinus, pemilik kendaraan harus membuat laporan ke Samsat. Nantinya, data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diperbarui.

Baca Juga:  Penyebaran Covid-19 meningkat, ASN Pemkot Cimahi WFH Dua Pekan

“Prosesnya cepat kalau persyaratan terpenuhi dan proses cek fisik kendaraan tidak ada kendala,” paparnya.

Berikut biaya pengurusan dokumen STNK dan BPKB kendaraan yang dimodifikasi warna catnya.

Rinciannya tertuang dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut detailnya:

Penerbitan STNK Baru

Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000

Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

Pengesahan STNK

Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25.000

Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50.000

Baca Juga:  Narkoba Masuk Desa, Begini Cara Polres Lakukan Pencegahan di Purwakarta

Penerbitan BPKB Baru

Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000

Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

Pemilik kendaraan juga harus memenuhi persyaratan pengurusan seperti:

1. Membawa kendaraan untuk cek fisik.

2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan.

3. Membawa dokumen surat-surat seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.

4. Membawa surat keterangan dari bengkel tempat melakukan perubahan warna cat disertai salinan SIUP dan NPWP bengkel. (Red)