Petugas Sita Ribuan Botol Miras Siap Edar di Garut

JABARNEWS | GARUT -Ribuan botol minuman keras berbagai merek dari mobil boks berhasil diamankan petugas kepolisian di bantu TNI yang rencananya siap diedarkan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan dus berisi minuman keras itu dibawa menggunakan mobil boks dari Kabupaten Bandung yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo Hadiri Seminar HPN 2020

“Ada 1.992 botol minuman keras yang kita amankan dari 143 kemasan dus yang diangkut menggunakan mobil,” ujar Kompol Alit Kadarusman, Kamis (16/04/2020)

Namun pendistribusian minuman keras itu, kata dia, berhasil digagalkan oleh warga yang curiga terhadap mobil boks yang masuk ke Kampung Sukasari, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu malam.

“Pengungkapan minuman keras ini berawal dari kecurigaan warga terhadap mobil, lalu melaporkannya ke polisi,” katanya.

Baca Juga:  Lagi, DPD Golkar Purwakarta Bagikan Paket Sembako

Berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi bersama TNI dari Koramil Tarogong langsung ke lokasi kejadian untuk selanjutnya mengamankan minuman keras berikut sopir yang membawa barang tersebut.

Alit mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa sopir tersebut mengaku sengaja membawa minuman keras itu dari Bandung untuk dijual di wilayah Garut.

“Sopir dan kendaraannya kita amankan, hasil pemeriksaan minuman keras itu diambil dari Bandung untuk dijual di Garut,” katanya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

Alit menegaskan, minuman yang disita itu merupakan barang ilegal dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Garut karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Minuman keras ini menjadi pemicu aksi kejahatan, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras segera laporkan kepada kami,” kata Alit. (Red)