DMI Ciamis: Shalat Tarawih Di Mesjid Agung Akan Tetap Dilaksanakan

JABARNEWS | CIAMIS – Memasuki Bulan Suci Ramadhan ditengah pandemi Covid-19, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, H. Wawan S Ariefin menyebut bahwa kegiatan Shalat Tarawih di Mesjid Agung Ciamis akan tetap dilaksanakan seperti biasanya.

“Meskipun shalat tarawih dilaksanakan seperti biasanya, tapi kita tetap melaksanakan protap tentang antisipasi Covid-19, yakni selalu jaga jarak dan menerapkan aturan pemeriksaan suhu tubuh terhadap jemaah,” kata Ketua DMI Ciamis sekaligus Ketua DKM Mesjid Agung Ciamis, H. Wawan S Ariefin, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:  Puan Maharani Pastikan Proses Calon Panglima TNI Rampung Sebelum Pertengahan Desember

Ia menjelaskan bahwa walaupun di Ciamis sudah ada dua orang yang terkonfirmasi positif corona, namun Kabupaten Ciamis sendiri masih berada di zona hijau.

“Berdasarkan fatma MUI yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020, itu disebutkan dalam point ke-5 bahwa shalat tarawih boleh diselenggarakan apabila penyebaran Covid-19 terkendali, jadi artinya selama zona hijau maupun zona kuning aktifitas shalat berjamaah yakni seperti shalat tarawih masih bisa dilaksanakan, asal tetap sesuai protap kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Secara Bertahap, Migor Curah Bakal Pakai Kemasaan Higienis

Ia menjelaskan, meski dunia dalam keadaan pandemi Covid-19, Bulan Suci Ramadhan sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam, karena momen tersebut merupakan untuk lebih mendekatkan diri kepada Alloh SWT

“Itu semua menjadi peluang umat Islam untuk mendoakan yang terbaik untuk bumi Indonesia, dan semoga wabah virus corona ini bisa cepat diangkat oleh Alloh SWT,” ujarnya.

Baca Juga:  Daftarkan Diri ! Disdagin Gelar Pelatihan Lapangan Kerja

H. Wawan menambahkan, Bulan Suci Ramadhan merupakan momen untuk lebih memakmurkan Mesjid, karena mulai dari lapisan anak-anak hingga dewasa maupun orangtua akan kembali ke Mesjid.

“Namun demi kemaslahatan umat Islam di Ciamis, aktifitas ibadah akan dipilah sesuai daerah Kecamatan masing-masing, kita tunggu fatwa Kemenag Ciamis dan MUI Ciamis,” ucapnya. (Tny)