MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Datangi Masjid

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan Positif COVID-19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona.

“Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka shalat berjamaah baik di mushalla atau masjid,” kata Muhyiddin dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (22/04/2020).

Baca Juga:  Resmi! Gojek Kantongi Dana Baru dari Facebook, Paypal, Google dan Tencent

Dia mengatakan dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif COVID-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.

Sementara itu, Muhyiddin mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.

Baca Juga:  Yuda Firmansah, Atlet Asal Purwakarta Sabet Mendali Di Asian Games 2018

Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.

“Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman,” katanya.

Baca Juga:  Soal Pemilu 2024, Muhammad Farhan: Kita Bangun Struktur Kaderisasi ke Level Kelurahan

Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah COVID-19.madhan Sale”. (Ara)