Catat, Di Kota Ini Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.

Baca Juga:  Komnas HAM Ingatkan Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan Tidak Boleh Terjadi

Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi.

“Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 4 ayat 1 poin C Perwalkot Nomor 29/2020 dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:  Hasil Tes Swab, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif COVID-19

Selain denda, sanksi juga diberikan kepada pelanggar PSBB dengan teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Penegakan sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bisa didampingi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Puluhan Warga Padaherang Diduga Keracunan Usai Santap Hidangan Syukuran

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian,” lanjut pasal 4 ayat 2.

Penerapan sanksi denda di Kota Bekasi diketahui baru pertama kali dilakukan pada saat ini. Sebelum-sebelumnya Pemkot hanya memberikan teguran tertulis. (Red)