Masjid Agung Ciamis Pastikan Gelar Salat Idul Fitri

JABARNEWS | CIAMIS – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, H. Wawan S Arifien memastikan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Agung Kabupaten Ciamis akan tetap dilaksanakan.

Menurutnya, pelaksanaan salat Idul fitri tersebut akan dilaksanakan karena telah mengkaji berbagai pertimbangan, salah satunya ada menurunnya trend angka Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Jelang Lawan Panama, Bima Sakti Pertahankan Komposisi Timnas Indonesia U-17

“Selain itu berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri selama wabah Covid-19, pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh dilakukan selama wabah Covid-19 dapat terkendali,” ujarnya, Jum’at (15/5/2020)

Baca Juga:  Taman Wisata Alam Tampomas Sumedang Jadi "Rumah" 34 Kukang Jawa

H. Wawan mengaku bahwa sebelum mempertimbangkan hal itu, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dengan MUI Kabupaten Ciamis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ciamis.

Kendati demikian, kata H. Wawan, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, pelaksanakan ibadah salat Idul Fitri tetap sesuai protap Covid-19, yakni menjaga jarak.

Baca Juga:  Dinsos Purwakarta Izinkan E-Warung BPNT Belanja Di Luar Bulog

“Sebelum pelaksanaan, Masjid Agung Ciamis beserta halamannya akan dibersihkan, supaya nanti ibadahnya nyaman dan bersih, selain itu kami juga sediakan sabun untuk cuci tangan bagi para Jemaah,” ucapnya. (Tny)