Dua Pelaku Curanmor di Cirebon, Polisi Hadiahi Timah Panas

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk dua pelaku AB (18) dan RB (27) pencuri kendaraan bermotor dengan terpaksa di hadiahi timah panas karena mencoba untuk melawan petugas.

Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengatakan penangkapan dilakukan setelah melihat gelagat kedua pelaku yang mencurgakan hingga akhirnya diikuti petugas.

“Saat ditangkap dua pelaku pencuri ini sedang beraksi. Keduanya juga masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Ngatidja, Sabtu (06/06/2020).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Infrastruktur di IKN Berjalan Baik

Ia menjelaskan petugas membuntuti kedua tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dengan kecepatan cukup tinggi.

“Ternyata keduanya berhenti di salah satu warung warga, di mana di situ terdapat sepeda motor yang sedang terparkir tanpa penjagaan,” ujarnya.

Setelah itu salah satu pelaku turun dan menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di atas motor dengan kondisi mesin masih menyela.

Baca Juga:  Indonesia-Australia Sepakat Perjuangkan Perdamaian Dunia

Saat sedang mencoba merusak kunci motor yang terparkir kata Ngatidja, petugas langsung turun menghampiri kedua pelaku.

“Akan tetapi sebelum sampai diamankan, ternyata pelaku mengeluarkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya, sambil mengancam anggota untuk menjauh,” tuturnya.

Ketika pelaku berupaya mengancam, kemudian petugas yang saat itu mengikuti langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak pelaku dan seketika tersungkur ke tanah.

Baca Juga:  Soal Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac, Tim Riset: 300 Orang Daftar Via WA

“Pelaku terkena peluru petugas di bagian perutnya sehingga langsung jatuh,” katanya.

Dari tangan kedua pelaku lanjut Ngatidja, pihaknya menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti serta satu pucuk senjata api dan juga kunci leter T.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Ngatidja. (Red)