Inilah Sederet Aturan New Normal di Terminal Garut

JABARNEWS | GARUT – Aturan dalam pelaksanaan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan Terminal Guntur, Kabupaten Garut, maupun saat di dalam bus umum untuk mencegah penularan wabah Covid-19 terus diperketat.

“Dalam ‘new normal’ ini semua armada bus maupun penumpang di lingkungan terminal harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Suherman kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Guru P1 Tanpa Formasi PPPK 2023

Ia menuturkan pemerintah pusat sudah membuka kembali transportasi umum bus untuk angkutan antar kota maupun antarprovinsi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Aturan yang harus dipatuhi seperti penumpang diukur suhu tubuhnya sebelum masuk terminal, kemudian wajib memakai masker selama di terminal maupun di dalam bus, dan menyediakan tempat cuci tangan di terminal,” jelas Suherman.

Baca Juga:  Bejat.. Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tiri Hingga 10 Kali

Selain itu, lanjut dia, calon penumpang selama menunggu bus di terminal wajib mengatur jarak dan duduk di kursi yang sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Harus menjaga jarak, begitu juga di bus dibatasi jumlah penumpangnya yaitu 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk,” kata Suherman.

Baca Juga:  Hadapi Pilkada, Mesin Partai PKS Sudah Panas

Ia menyampaikan setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di lingkungan terminal maupun dalam bus akan langsung ditegur oleh petugas yang sudah siap siaga di lapangan.

“Jadi semua yang masuk terminal baik penumpang maupun sopir harus dalam keadaan sehat,” ujar Suherman. (Red)