JABARNEWS | SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang musnahkan 2.408 kilogram telor ayam bantuan Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat, Sabtu (20/6/2020).
Pemusnahan telur bantuan tersebut akibat adanya salah sata, seperti penerima sudah meninggal, pindah alamat dan alamat yang tidak ditemukan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Sosial, DKUPP, Kantor Pos, Camat Subang.
Kepala Kantor Pos Cabang Subang Dadang Hendrawan mengatakan, telur yang dimusnahkan atas koordinasi dengan Pemkab Subang. Pemusnahan 2.408 kilogram telur ayam ini karena penerima sudah meninggal, pindah alamat dan alamat yang tidak di temukan.
“Ini telur dari bantuan Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, dilansir dari laman pasundanekspres.co, Sabtu (20/6/2020).
Sementara itu, Jaksa seksi Intel Subang Adit SH mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sudah melewati prosedur yang ada dan sudah ada payung hukum nya sesuai Peraturan Gubernur.
“Pemusnahan ini ada payung hukumnya, dan dimusnahkan di area belakang gudang Bulog Subang,” ujarnya. (Red)