1.6 Juta ASN Bakal Di Pecat, DPRD Jabar: Jangan Gegabah

JABARNEWS | BANDUNG – Terkait rencana akan adanya pemecatan pada 1.6 juta atau sekitar 20% Aparatur Sipil Negara (ASN) Desember 2020 mendatang oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) yang dianggap tidak produktif.

Aggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Haru Suandharu menilai pemerintah pusat jangan gegabah dalam mengambil tindakan. Menurutnya, pemerintah harus hati-hati jangan sampai rencana tersebut menjadi polemik yang dapat merugikan semua pihak.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan, Polisi Ini Lakukan Tambal Sulam di Jalan Berlubang

Haru Suandharu mengatakan, Pemerintah harus bisa menjelaskan, tolok ukurnya seperti apa, karena ini menyangkut nasib orang-orang yang berjasa kepada negara.

“Ini sebaiknya harus dikomunikasikan dulu, karena ini menyangkut nasib orang. Orang yang berjasa kepada negara. Pemerintah harus bisa menjelaskan, tolok ukurnya seperti apa. Kalau dianggap tidak produktif, ya harus jelas. Jangan sampai, karena pemerintah tidak sanggup membayar gaji ASN, ini dijadikan alasan. Sebab akan berbeda, diberhentikan karena ketidakmampuan dengan diberhentikan karena ada salah. Kalau diberhentikan karena ketidakmampuan, harus diberikan pensiun atau pesangon. Kalau diberhentikan karena ada salah, tidak jadi soal. Jadi ini harus clear dan harus hati-hati,” kata Haru, Selasa (14/7/2020) dilansir dari inilah koran.

Baca Juga:  Kasus Kadispora Garut Belum Ada Kepastian, Rudy: Terduga Masih Status ASN

Sementara itu, di Jawa Barat sindiri Haru mengaku DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membahas terkait rencana tersebut. Ini dikarenakan DPRD Provinsi Jabar masih tengah fokus dalam menyelesaikan pekerjaan yang terhambat, akibat dari penanganan Covid-19.

Baca Juga:  BNN Jabar Sebut Peredaran Narkotika Meningkat Dua Kali Lipat Selama Pandemi

“Sejauh ini belum ada pembahasan antara kami dengan Pemprov. Kita masih membahas lima raperda. Lalu tadi kita ada sidang paripurna membahas hasil laporan pemeriksaan BPK mengenai penggunaan APBD,” tandasnya.

Seperti diketahui rencana ini hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo berencana bakal memecat 1,6 juta atau sekitar 20% aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak produktif. (Red)